Menyingkap Hukum Pergi ke Dukun dan Mengandalkan Ramalan: Perspektif Islam yang Perlu Diketahui

🔵 Inspirasi Pintar,- Menyingkap Hukum Pergi ke Dukun dan Mengandalkan Ramalan: Perspektif Islam yang Perlu Diketahui

Banyak sekali yang bertanya-tanya akan apa hukumnya mendatangi dukun, pergi ke dukun untuk berobat dan hukumnya ketika kita mempercayai dukun atau mempercayai sebuah ramalan, bintang dan jimat

Dukun, tukang sihir, dan peramal adalah sebuah profesi yang dilarang oleh Agama Islam karena profesi tersebut haram dan jahat juga termasuk kedalam perbuatan kufur seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya :
"Pekerjaan yang sangat jahat dan diharamkan menurut islam" 

Orang yang mendatangi tukang ramal atau dukun serta ia mempercayainya , mempercayai akan semua yang dikatakan oleh seorang dukun atau peramal hukumnya adalah orang tersebut keluar dari Islam (KAFIR)


jimat, dukun, tukang ramal,Hukum Pergi dan Mempercayai Ramalan Dukun Menurut Islam


Rosullullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

"Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad." Hadist Riwayat Imam Ahmad.

Adapun jika orang tersebut tidak mempercayai apa yang dikatakan dukun atau peramal yang tidak mengetahui hal-hal yang ghaib, Atau ketika seseorang yang hanya iseng ingin mengetahui atau sekedar coba-coba dan jenisnya orang tersebut tidak termasuk kedalam golongan orang Kafir akan tetapi Sholatnya akan ditolak dan tidak diterima selama empat puluh hari.

Rosullullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

"Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu ia menanyakan padanyatentang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama empat puluh malam." Hadist Shahih Muslim

Dalam hal ini masih pula harus dibarengi dengan tetap mendirikan Sholat (yang hukumnya wajib) dan bertaubat atasnya.

Selain itu juga ketika kita mempercayai sebuah ramalan bintang atau planet akan apa yang akan terjadi pada kehidupan manusia

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, Ia berkata : "Rosullullah Shallallahu Alaihi Wasallam sholat bersama kami , sholat subuh di Hubaidiyah - dimana masih ada bekas hujan yang turun dimalam harinya -, setelah beranjak beliau menghadap kepada para sahabatnya seraya berkata :

"Apakah kalian menegetahui apa yang difirmankan oleh tuhan kalian,? Mereka menjawab : "Allah dan Rasulnya yang lebih mneegtahui." Allah berfirman : "Pagi ini diantara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang berkata kami diberi hujan  dengan karunia Allah dan RahmatNya maka dia beriman kepadaKu dan kafir terhadap bintang. Adpun orang  yang berkata (hujan itu turun) karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepadaKU dan beriman kepada bintang." Hadist Riwayat Al Bukhari




jimat, dukun, tukang ramal,Hukum Pergi dan Mempercayai Ramalan Dukun Menurut Islam

Didalam hal ini mempercayai astrologi (ramalan bintang) atau zodiak yang umumnya sering kita temui di majalah, koran atau mencarinya di internet , jika kita mempercayai hal tersebut maka ia telah Musyrik.

Dan seandainya ia sekedar membaca untuk hiburan atau iseng-iseng belaka maka ia telah melakukan maksiat dan berdosa.

Oleh sebab itu dilarang mencari hiburan dengan membaca hal-hal syirik, di samping itu, setan kadang berhasil menggangu  menggoda jiwa manusia sehingga ia percaya terhadap hal-hal tersebut, yang merupakan sarana dan jalan menuju kemusyrikan. Selain itu juga mempercai adanya kekuatan dalam sebuah jimat .

Hukum Mempercayai Jimat dalam Islam

Jimat adalh sebuah benda yang pad umumnya di percayai memeliki sebuah kekuatan dan umumnya dipakai dan digunakan sebagai penyelamat, menambah hoki dll, jimat ini juga biasanya digantungkan dalam leher atau di simpat didalam dompet atau sabuk.

Hal semacam ini, sudah tidak diragukan lagi sudah sangat bertentangan dengan (perintah) tawakal kepada Allah . dan tidaklah hal itu menambah kepada manusia selain kelemahan, belum lagi ia termasuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan.

Selain itu menggantungkan atau mengikatkan segala hal seperti yang disebutkan diatas  adalah HARAM hukumnya .

Ini berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

"Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah berbuat syirik." HAdist Riwayat Imam Ahmad




jimat, dukun, tukang ramal,Hukum Pergi dan Mempercayai Ramalan Dukun Menurut Islam

Dan orang yang melakukan perbuatan tersebut , jika ia mempercayai bahwa berbagai hal tersebut mampu mendatangkan manfaat atau mudharat (dengan sendirinya) selain Allah maka ia termasuk kedalam golongan pelaku syirik besar.

seperti yang dijelaskan pada artikel berikut : Penghuni Neraka yang Kekal didalamnya 

Dan jika ia mempercayai jimat tersebut sebagai sebab dari semua yang mampu mendatangkan manfaat atau mudharat , padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil dan ini termasuk kedalam kategori Syirkul-Asbab

Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan iman dan tidak lagi mempercayai hal-hal tersebut diatas, dan senatiasa memohon ampun atas segala kesalahan dan dosa yang yang pernah kita perbuat,

Semoga bermanfaat.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak