Apa itu Liwath dan Hukum Homoseksual / Menyukai Sesama Jenis Dalam Islam?

Inspirasi Pintar,- Perkembangan zaman serta kecanggihan elektronik yang semakin mutkhir untuk memudahkan kegiatan serta memenuhi kebutuhan manusia semakin dipermudah apapun yang kita butuhkan semuanya dipermudah dan sangat cepat juga instan.

Akan tetapi kemudahan tersebut tidak semuanya dimanfaatkan dengan baik tidak sedikit manusia menyalah gunakannya serta berpelilaku menyimpang dengan hal-hal tersebut,

Seperti halnya dengan dengan kaum Liwath, Liwath adalah kaum (laki-laki)penyuka sesama jenis  (homoseksual/gay) yang menyalah gunakan aturan yang sudah Allah tetapkan yakni diciptakanya kaum hawa /perempuan adalah sebagai teman ataupendamping bagi kaum adam/kaum laki-laki, bukan saling menyukai sesama jenis yakni laki-laki dengan laki-laki.

Kita kembali mengulas masa lalu dimana kemungkaran yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth As pada zaman dahulu yakni kaum Liwath atau sekarang lebih sering digolongkan sebagai  kaum LBGT (Lesbian Biseksual Gay dan Transgender) yakni seorang laki-laki yang melakukan hubungan dengan sesama jenis (homoseksual/gay).


Apa itu Liwath dan Hukum Homoseksual / Menyukai Sesama Jenis Dalam Islam?






Allah berfirman :

"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya : "Seseungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran ditempat-tempat pertemuan?."  (Al Ankabut : 28-29)

Apa itu Liwath dan Hukum Liwath Dalam Islam,  hukuman bagi kaum gay/homoseksual dalam islam

Hukuman Bagi Kaum Liwath (homoseksual/gay) Dalam Islam

Karena perbuatan tersebut dianggap keji, buruk dan bahayanya kemungkaran tersebut sehingga Allah menghukum kaum homosekseual dengan empat macam siksaan sekaligus. yakni suatu siksaan atau hukuman yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain.

Keempat siksaan tersebut adalah :

- Kebutaan
- Menjugkir balikan mereka
- Menghujani mereka dengan batu kerikil dari neraka
- Serta mengirimi mereka dengan halilintar

Selain itu dalam syariat Islam, hukuman berat bagi seorang atau kaum Liwath (homoseksual) serta partnernya atau pasangan dari gay tersebut yang melakukan hubungan suka sama suka menurut pendapat kuat hukumannya adalah DIPENGGAL LEHERNYA DENGAN PEDANG.

Dalam sebuah Hadist marfu' dari dari Ibnu Abbas disebutkan :

"Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan partnernya"  Hadist riwayat Ahmad


Di era yang maju serta modern ini justru timbul berbagai penyakit yang pada zaman nenek moyang tidak diketahui atau penyakit yang tidak dikenal. sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan sebagaimana yang bisa kita saksikan sekarang seperti tha'un (yaitu sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar membengkak, pada zaman dahulu lebih dikenal sebagai pengantar penderitaannya pada kematian.) yakni sejenis Pes dan berbagai macam penyakit yang sangat sulit untuk disembuhkan bahkan belum ditemukan obat penawarnya seperti halnya yang kita kenal sekarang dengan penyakit HIV/AIDS yang membunuh sel-sel imun dalam tubuh yang juga mematikan.

Meskipun zaman semakin modern dan semakin canggih selain itu banyak cara untuk mencari penawar dari penyakit yang diakibatkan dari Liwath sejauh ini masih belum bias ditemukan penawarnya akan tetapi pencegahan untuk tetap bertahan hidup sudah mulai ada upaya tapi tetap saja tidak memilki umur panjang.

Dan ini menunjukan salah satu hikmah mengapa begitu keras hukumannya bagi seorang atau kaum Liwath yang Allah berikan , semoga kaum liwath di zaman atau era modern ini diberikan hidayah serta ampunan Allah.


Semoga bermanfaat.






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak