Hukum Salat Tanpa Mukena dengan Menggunakan Pakaian Baju Kurung, Jilbab, dan Kaos Kaki

Inspirasi Pintar,- Hukum Salat Tanpa Mukena dengan Menggunakan Pakaian Baju Kurung, Jilbab, dan Kaos Kaki

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya salat yang tidak menggunakan mukena tetapi hanya menggunakan pakaian berupa baju kurung, jilbab yang menutup dagu dan kaos kaki? Ditemukan fakta ada warga masyarakat di kalangan perempuan yang melaksanakan salat dengan berbagai jenis pakaian, ada yang menggunakan mukena terusan dengan warna putih, ada yang menggunakan mukena bermotif, bahkan ada juga yang hanya menggunakan pakaian biasa (bukan mukena) yaitu memakai baju kurung yang dipadukan dengan bawahan (rok) yang panjang sampai tumit, lalu dalaman berupa celana panjang sampai tumit, berjilbab menutup dagu, berkaos kaki, lalu melaksanakan salat.

Jawaban:

Sah apabila dapat menutup warna kulit aurat sepanjang salat dari sisi atas, samping, depan dan belakang, Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bujairomi Ala Minhajjuz 2 hal 471: “Syarat salat yang ketiga adalah menutup aurat walaupun di tempat yang sepi dan gelap dengan sesuatu yang menutup warna kulit aurat dari sisi atas, samping, depan dan belakang, tidak dari sisi bawahnya.”

Dan dijelaskan dalam kitab Bughyatur Mustarsyidin, Halaman 105: “Yang dimaksud dengan sisi atas aurat bagi orang laki laki yaitu pusar dan anggota tubuh yang sejajar dengannya. Dan yang dimaksud dengan sisi bawah aurotnya adalah kedua lutut dan anggota tubuh yang sejajar dengannya, dan yang dimaksud dengan sisi samping kanan kirinya adalah anggota badan di antara pusar dan kedua lutut. Dan bagi perempuan, yang dimaksud sisi atas auratnya adalah anggota badan yang terlihat dari atas kepala dan kedua pundaknya dan aurat yang terlihat dari sisi wajah, dan yang dimaksud dengan sisi bawah auratnya adalah anggota badan yang terlihat dari bawah kedua telapak kaki, dan yang dimaksud dengan sekeliling adalah aurat yang terlihat dari arah samping depan dan belakang, ketika dada perempuan terlihat dari terbukanya kerudung semisal ketika ruku atau longgarnya lengan baju sehingga terlihat auratnya maka batallah salatnya.”

Oleh karenanya standar mukena yang dianjurkan oleh syara’ adalah harus suci, bisa menutup warna kulit aurat, bisa menutup dari sisi atas, samping, depan dan belakang. Catatan: Makruh untuk mukena yang bermotif.
Salat Tidak Memakai Mukena, KH. Sharif Abubakar bin Yahya Msi, Mengaji Alquran Lewat HP, Bagaimana? Puasa Bulan Ramadan Pertanyaan

Salat Tidak Memakai Mukena, KH. Sharif Abubakar bin Yahya Msi, Mengaji Alquran Lewat HP, Bagaimana? Puasa Bulan Ramadan Pertanyaan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak