Inspirasi Pintar,- Bagaimana Hukumnya Melakukan Hubungan Disiang Hari pada bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Telah diketahui bersama bahwa sesorang apabila melakukan jima` (berhubungan suami-istri) di siang hari pada bulan Ramadhan maka baginya kafarat (denda) yaitu membebaskan budak mukminah, jika tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Pertanyaannya, seandainya seseorang tidak mampu memenuhi dari tiga hal tersebut bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Dalam masalah ini ada dua pendapat: Pertama, tidak dikenai apapun baginya, dan walaupun setelah itu ia mampu tetap tidak dikenai apapun. Kedua, pendapat yang sahih (yang dipilih) menurut pendukung Madzhab Syafii dan pendapat yang terpilih yaitu kafarat (denda) tidak terbebas begitu saja, bahkan tetap menjadi tanggungannya hingga ia mampu membayarnya, dengan di-qiyas-kan (dianalogikan) dengan segala bentuk utang, hak-hak dan pungutan-pungutan seperti pungutan hasil buruan dan lainnya.
Tags
ISLAMI