Inspirasi Pintar,- Membaca Al-Quran Lewat HP, Apakah Harus Berwudhu?
Bulan Ramadhan merupakan momen yang penuh berkah, di mana umat muslim diwajibkan untuk memperbanyak ibadah. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah membaca Al-Quran. Namun, bagaimana jika kita lebih memilih membaca Al-Quran lewat handphone (HP)?
Membaca Al-Quran lewat HP memang menjadi pilihan bagi sebagian orang karena lebih ringkas dan fleksibel. Dengan adanya software atau program Al-Quran di dalam HP, kita bisa membaca Al-Quran kapan saja dan di mana saja. Namun, muncul pertanyaan apakah kita harus berwudhu ketika membawa HP yang di dalamnya ada program Al-Quran?
Menurut para ulama, tidak ada kewajiban untuk berwudhu ketika membawa HP yang di dalamnya ada program Al-Quran. Hal ini dikarenakan membaca Al-Quran lewat HP tidak sama dengan membaca Al-Quran asli atau mushaf secara langsung.
Namun, jika kita ingin membaca Al-Quran dengan tajwid dan khusyuk, tentunya disarankan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al-Quran lewat HP. Selain itu, berwudhu juga bisa membantu meningkatkan konsentrasi dan fokus saat membaca Al-Quran.
Meskipun membaca Al-Quran lewat HP tidak sama dengan membaca Al-Quran asli atau mushaf secara langsung, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pastikan HP dalam keadaan bersih dan suci, jangan membaca Al-Quran lewat HP ketika dalam keadaan tidak suci atau tidak berpakaian yang layak.
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban untuk berwudhu ketika membawa HP yang di dalamnya ada program Al-Quran. Namun, jika ingin membaca Al-Quran dengan tajwid dan khusyuk, sebaiknya berwudhu terlebih dahulu. Selain itu, tetap perhatikan kebersihan dan kesucian saat membaca Al-Quran lewat HP.
Pertanyaan:
Di bulan Ramadhan ini kita disuruh memperbanyak munajat dan berzikir kepada Allah SWT yang salah satunya adalah dianjurkan untuk selalu tadarrus membaca Al-Quran. Terkait dengan itu saya pribadi lebih banyak membaca dan membawa Al-Quran dengan handphone (HP) yang di dalamnya berisi software/program Al-Quran, alasannya karena lebih ringkas dan fleksibel. Apakah disyaratkan harus berwudlu ketika membawa HP yang di dalamnya ada program A-Quran? Bagaimana bedanya dengan mushaf atau Al-Quran asli?
Jawaban:
Berdasarkan hasil keputusan kajian bahtsul masa’il dan fatwa Ulama’ kontemporer, software dan aplikasi Al-Quran yang ada di dalam komputer atau HP tidak dikategorikan mushaf, karena tulisan yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang tampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bias dan hilang. Sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf apabila tulisan yang ada di situ tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap.
Selain itu pada umumnya komputer, laptop atau HP berisi bermacam-macam file, sedangkan software atau aplikasi Al-Quran filenya tidak terlalu besar. Jadi software atau aplikasi tersebut hanyalah bagian kecil dari file-file, software-software dan aplikasi yang ada pada komputer, laptop atau HP.
Pendapat berbeda dikemukakan Syekh Ahmad Asy-Syatiri dalam Kitab Syarah Al-Yaqutun Nafis, dalam pembahasan hukum membawa kaset yang berisi rekaman bacaan Al-Quran. Beliau menyatakan bahwa kaset tersebut dihukumi seperti mushaf Al-Quran, alasannya meskipun itu hanya berisi suara yang tujuannya untuk didengar, bukan untuk dibaca, tapi intinya sama dengan Al-Quran. Menurut Beliau pendapat ini adalah pendapat yang ahwath (lebih berhati-hati). Pemahaman yang diambil dari keterangannya, jika kaset yang hanya berisi bacaan Al-Quran saja dihukumi mushaf, apalagi software atau aplikasi yang ada tulisannya dan memang ditujukan untuk dibaca.
Kesimpulannya, berdasarkan keputusan bahtsul masa’il, software dan aplikasi Al-Quran tidak dihukumi mushaf. Sedangkan menurut Habib Ahmad Syathiri dihukumi mushaf. Jadi apabila kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa software dan aplikasi tersebut tidak dihukumi mushaf maka bagi orang yang sedang ber-hadats diperbolehkan memegang dan membawa laptop atau HP yang sudah diinstal software atau aplikasi Al-Quran di dalamnya tanpa diharuskan wudhu atau mandi besar terlebih dahulu. Wallahu a’lam.
Untuk lebih detail bisa lihat referensi: Kitab Nihayatuz Zain (Hal 32), Kitab Al-Bujairami Alal Khotib (Juz 3, hal 498), Kitab Nihayatul Muhtaj (Juz 1, hal 124), Kitab Al-Islam Su’al wal Jawab (Fatwa no. 106961http://islamqa.info/ar/ref/106961) dan Kitab Syarah Al-Yaqutun Nafis (Hal 82-83).***
Di bulan Ramadhan ini kita disuruh memperbanyak munajat dan berzikir kepada Allah SWT yang salah satunya adalah dianjurkan untuk selalu tadarrus membaca Al-Quran. Terkait dengan itu saya pribadi lebih banyak membaca dan membawa Al-Quran dengan handphone (HP) yang di dalamnya berisi software/program Al-Quran, alasannya karena lebih ringkas dan fleksibel. Apakah disyaratkan harus berwudlu ketika membawa HP yang di dalamnya ada program A-Quran? Bagaimana bedanya dengan mushaf atau Al-Quran asli?
Jawaban:
Berdasarkan hasil keputusan kajian bahtsul masa’il dan fatwa Ulama’ kontemporer, software dan aplikasi Al-Quran yang ada di dalam komputer atau HP tidak dikategorikan mushaf, karena tulisan yang berupa ayat-ayat Al-Quran yang tampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bias dan hilang. Sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf apabila tulisan yang ada di situ tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap.
Selain itu pada umumnya komputer, laptop atau HP berisi bermacam-macam file, sedangkan software atau aplikasi Al-Quran filenya tidak terlalu besar. Jadi software atau aplikasi tersebut hanyalah bagian kecil dari file-file, software-software dan aplikasi yang ada pada komputer, laptop atau HP.
Pendapat berbeda dikemukakan Syekh Ahmad Asy-Syatiri dalam Kitab Syarah Al-Yaqutun Nafis, dalam pembahasan hukum membawa kaset yang berisi rekaman bacaan Al-Quran. Beliau menyatakan bahwa kaset tersebut dihukumi seperti mushaf Al-Quran, alasannya meskipun itu hanya berisi suara yang tujuannya untuk didengar, bukan untuk dibaca, tapi intinya sama dengan Al-Quran. Menurut Beliau pendapat ini adalah pendapat yang ahwath (lebih berhati-hati). Pemahaman yang diambil dari keterangannya, jika kaset yang hanya berisi bacaan Al-Quran saja dihukumi mushaf, apalagi software atau aplikasi yang ada tulisannya dan memang ditujukan untuk dibaca.
Kesimpulannya, berdasarkan keputusan bahtsul masa’il, software dan aplikasi Al-Quran tidak dihukumi mushaf. Sedangkan menurut Habib Ahmad Syathiri dihukumi mushaf. Jadi apabila kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa software dan aplikasi tersebut tidak dihukumi mushaf maka bagi orang yang sedang ber-hadats diperbolehkan memegang dan membawa laptop atau HP yang sudah diinstal software atau aplikasi Al-Quran di dalamnya tanpa diharuskan wudhu atau mandi besar terlebih dahulu. Wallahu a’lam.
Untuk lebih detail bisa lihat referensi: Kitab Nihayatuz Zain (Hal 32), Kitab Al-Bujairami Alal Khotib (Juz 3, hal 498), Kitab Nihayatul Muhtaj (Juz 1, hal 124), Kitab Al-Islam Su’al wal Jawab (Fatwa no. 106961http://islamqa.info/ar/ref/106961) dan Kitab Syarah Al-Yaqutun Nafis (Hal 82-83).***
Tags
ISLAMI