Inspirasi Pintar,- Bagaimana Hukum Puasanya Wanita Yang Sedang Haid atau Nifas?
Bagaimana hukum puasanya wanita yang sedang haid atau nifas?
Jawaban:
Pertama, bagi wanita haid dan nifas haram hukumnya berpuasa dan jika darahnya keluar saat berpuasa, maka batallah puasanya namun wajib meng-qodlo-nya sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: ” Di zaman Rasulullah kami menga-lami haid dan kami diperintahkan untuk mengqodlo’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo’ salat “. (HR Bukhari dan Muslim).
Kedua, jika darahnya berhenti di siang Ramadhan maka sunah baginya untuk imsak (menahan) sampai Maghrib. Hikmah syara’ melarang wanita haid dan nifas untuk berpuasa, karena mengeluarkan darah haid dan nifas dapat melemahkan badan, sedangkan berpuasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yang melemahkan badan, maka dilaranglah berpuasa atas wanita haid dan nifas.
Ketiga, hikmah diwajibkannya meng-qodlo puasa dan tidak wajib meng-qodlo salat karena ibadah puasa jumlahnya sedikit, lain halnya dengan salat. Bayangkan jika diwajibkan untuk meng-qodlo salat, pasti akan menyulitkan. Karena misalnya jika seorang wanita kebiasaan haidnya tujuh hari, maka salat yang wajib di-qodlo adalah 5 waktu kali tujuh hari, sama dengan 35 waktu. Atau jumlah rakaat salat setiap hari 17 rakaat dikali 7 hari, sama dengan 119 rakaat dan pasti hal itu akan menyulitkan.***
Tags
ISLAMI