🔵 Inspirasi Pintar,- Persyaratan Teknis Pekerjaan Arsitektur: Panduan Penting untuk Pelaksanaan Proyek Arsitektur
1.1.
PEKERJAAN ANTI RAYAP / TERMITE CONTROL
A.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan anti rayap ini, dilakukan untuk seluruh slop,
permukaan, dinding basement serta pondasi luar bangunan, dan lantai basement
dalam bangunan yang terintegrasi dengan tanah.
Dalam
melaksanakan pekerjan anti rayap ini, sistim pengerjaan dilakukan 4 tahapan :
1.
Tahap 1 :
Penyemprotan
larutan obat anti rayap sepanjang galian slop pondasi lantai basement setelah
galian slop selesai di buat.
2. Tahap 2
:
Penyemprotan
larutan obat anti rayap pada permukaan tanah lantai basement setelah tanah
dipadatkan dan sebelum lantai kerja.
3. Tahap 3
:
Penyemprotan
larutan obat anti rayap pada permukaan dinding basement setelah dinding basement
selesai di buat.
4. Tahap 4
:
Penginjeksian
larutan obat anti rayap sepanjang sisi luar bangunan pada titik nol tanah
setelah tanah bangunan berdiri atau selesai.
B.
Pelaksanaan
Perlakuan Pada Area
Treatment dengan
metode Spraying Lantai Basement, Dinding Basement
& Pondasi Luar Bangunan
1.
Penyemprotan larutan obat
anti rayap sepanjang galian slop pondasi pada lantai basement atau lantai dasar secara menyeluruh dan merata yang berhubungan dengan tanah.
2.
Penyemprotan larutan obat
anti rayap pada permukaan tanah lantai basement atau lantai dasar secara
menyeluruh dan merata setelah tanah dipadatkan dan sebelum lantai kerja dibuat.
3.
Penyemprotan larutan obat
anti rayap pada permukaan dinding basement setelah dinding basement selesai di
buat.
4.
Penginjeksian larutan obat
anti rayap sepanjang sisi luar bangunan pada titik nol tanah setelah tanah
bangunan berdiri atau selesai.
5.
Pekerjaan dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kondisi lapangan atau work plan proyek di lokasi.
C.
Peralatan yang dipakai
1.
Dalam melaksanakan
pekerjaan ini, harus menggunakan peralatan-peralatan yang memadai dan memenuhi
persyaratan untuk pelaksanaan.
a.
Pencegahan Kecelakaan
Dalam
melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus sudah melakukan langkah-langkah
pengamanan yang diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan keracunan, serta
hal-hal lain yang dapat membahayakan kehidupan ( manusia, Hewan, tanaman, dan
barang ) yang diakibatkan oleh pekerjaan ini.
b.
Perawatan
Bahan-bahan
yang sudah dianti rayap, harus diamankan
dari kerusakan yang dapat merusak
pekerjaan anti rayap ini
.
D.
Jaminan
Kontraktor
harus memberikan jaminan / garansi bebas
rayap selama 5 tahun secara tertulis kepada Pemberi Tugas. Bila ternyata sebelum waktu tersebut ternyata
komponen bangunan mulai terserang rayap, maka pekerjaan anti rayap ini harus
dilakukan kembali, sedangkan biayanya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Tags
ARSITEKTUR