Inspirasi Pintar,- Rencana Kerja & Syarat-syarat - Pekerjaan Persiapan Proyek
3.1.
PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
A. Lapangan
terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
B. Sebelum
pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3.2.
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
A. Kontraktor diwajibkan
mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon,
letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
B. Ketidak-cocokan
yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Perencana / Konsultan Management Konstruksi untuk
dimintakan keputusannya.
C. Penentuan
titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass /
theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung-jawabkan.
D. Kontraktor
harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana / Konsultan Management Konstruksi selama
pelaksanaan proyek.
E. Pengukuran
sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana /
Konsultan Management Konstruksi.
F. Segala
pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
3.3.
TUGU PATOKAN DASAR
A.
Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh
Project Manager atau Pemberi Tugas..
B.
Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang
sekurang-kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan
bagian yang menonjol di atas muka tanah secukpnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah (disesuaikan
dengan tugu patokan dasar dari Konsultan Struktur).
C.
Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa
diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi
tertulis dari Perencana dan Project Manager atau Pemberi Tugas untuk
membongkarnya.
D.
Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk
tanggungan Kontraktor.
3.4.
PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
A. Papan dasar pelaksanaan
dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak
bisa digerak-gerakan, berjarak maksimum 2 m satu sama lain (disesuaikan dari
Konsultan Struktur).
B. Papan patok
ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm lurus dan
diserut rata pada sisi sebelah atasnya dan harus diukur dengan waterpas
(disesuaikan dari Konsultan Struktur).
C. Tinggi sisi
atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh
Project Manager atau Pemberi Tugas.
D. Papan dasar
pelaksanaan dipasang sejauh 30 cm dari as pondasi terluar (disesuaikan dari
Konsultan Struktur).
E. Setelah
selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Project Manager atau Pemberi Tugas.
F. Segala
pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
3.5.
PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM
KEBAKARAN
A.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib
menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap
dengan isinya, dengan jumlah yang
disesuaikan dengan kapasitas ruangan dan sesuai standard Peraturan Pemadam
Kebakaran di wilayah proyek.
B.
Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir,
maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas”.
3.6.
DRAINAGE TAPAK
A.
Dengan mempertimbangkan keadaan topographi / kontur
tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang
berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
B.
Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang
terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah
pembuangan.
C.
Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk
dan persetujuan Project Manager atau Pemberi Tugas.
3.7.
PAGAR PENGAMAN PROYEK
A. Sebelum
Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar
pengaman pada sekeliling lokasi proyek..
B. Dibuat
sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan / kuat sampai pekerjaan selesai.
C. Syarat Pagar
Pengaman (disesuaikan dari Konsultan Struktur).
1.
Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat,
tinggi 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
2.
Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan
pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
3.
Pondasi cor beton setempat minimum penampang
diameter 30 cm dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1
: 3 : 5.
4.
Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.
3.8.
KANTOR KONSULTAN MANAGEMENT KONSTRUKSI
A.
Kantor Project Manager atau Pemberi Tugas merupakan
bangunan dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup
atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi pintu / jendela secukupnya
untuk penghawaan / pencahayaan. Letak kantor Konsultan Management Konstruksi
harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas. Kantor
Project Manager atau Pemberi Tugas minimal seluas 60 m2 (disesuaikan dari
Konsultan Struktur).
B.
Perlengkapan-perlengkapan kantor Project Manager
atau Pemberi Tugas yang harus disediakan Kontraktor (disesuaikan dari Konsultan
Struktur):
1.
1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2,
dengan 10 (sepuluh) kursi lipat.
2.
1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm,
dengan 2 (dua) kursi lipat.
3.
1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu
lipat.
4.
1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3
dapat dikunci.
5.
1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2.
6.
1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material
terbuat dari plywood tebal 16 mm
7.
Air Conditioning.
C.
Berdekatan dengan kantor Project Manager atau
Pemberi Tugas, harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan
dirawat kebersihannya.
D.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek,
untuk setiap saat dapat digunakan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas
adalah :
1.
1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.
2.
1 (satu) buah alat ukur optik
(theodolit/waterpass).
3.
1 (satu) set Komputer lengkap dengan monitor,
printer dan perlengkapan yang lainnya.
E.
Bangunan kantor Project Manager atau Pemberi Tugas
dengan perlengkapanya.
3.9.
KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
A.
Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta
tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran, minimal
seluas 90 m2 untuk kebutuhan gudang dan kantor (disesuaikan dari Konsultan
Struktur).
B.
Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti :
pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang
cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur (disesuaikan dari
Konsultan Struktur).
3.10.
PAPAN NAMA PROYEK
A.
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama
Proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana,
Konsultan Management Konstruksi, Kontraktor, Sub Kontraktor, dan
Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat (disesuaikan
dari Konsultan Struktur).
B. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Project Manager atau Pemberi Tugas (disesuaikan dari Konsultan
Struktur).