Inspirasi Pintar,- Hukum Orang Tua yang Tidak Sanggup Berpuasa dalam Islam
Pertanyaan:
Saya mempunyai orang tua, umurnya sekitar 76 tahun. Orang tua saya sering sakit dan kalau dipaksa puasa mengalami demam dan langsung masuk angin, di samping secara ingatan kadang suka lupa (linglung). Apakah masih diwajibkan untuk puasa? Bagaimana sebaiknya saya sampaikan kepada orang tua saya, karena selama ini ngotot pengennya puasa dan tidak melihat kondisi fisiknya. Terimakasih.
Saya mempunyai orang tua, umurnya sekitar 76 tahun. Orang tua saya sering sakit dan kalau dipaksa puasa mengalami demam dan langsung masuk angin, di samping secara ingatan kadang suka lupa (linglung). Apakah masih diwajibkan untuk puasa? Bagaimana sebaiknya saya sampaikan kepada orang tua saya, karena selama ini ngotot pengennya puasa dan tidak melihat kondisi fisiknya. Terimakasih.
Jawaban:
Tidak semua orang yang tidak berpuasa itu wajib mengganti (meng-qodlo), dalam hal ini bisa dilihat dari beberapa sebab. Orang bisa saja berpuka puasa (tidak puasa) karena ada beberapa hal dan efek dari hukumnya berbeda. Dalam hal ini ada empat macam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim bila dia membatalkan puasa (tidak berpuasa).
1. Wajib baginya untuk meng-qodlo (mengganti puasa) dan membayar fidyah: a. Buka puasa karena takut kepada yang lainnya, bukan kepada dirinya, seperti buka puasanya orang hamil karena khawatir akan janin yang dikandungnya, dan ibu yang menyusui takut akan ha hal lain pada bayi yang disusuinya. Kalau buka puasanya sebab takut kepada dirinya dan janinnya, maka hanya berkewajiban meng-qodlo saja tanpa harus bayar fidyah.
b. Orang yang membatalkan puasanya dan mengakhirkan meng-qodlo puasa sampai masuknya bulan puasa berikutnya tanpa adanya udzur.
2. Wajib qodlo dan tidak wajib baginya mengelurkan fidyah, yaitu orang yang mengalami epilepsi atau orang lupa niat (mengerjakan puasa, di malam hari tidak niat puasa) dan orang yang berbuka puasa tanpa alasan udzur dalam membatalkan puasa (sembrono).
3. Wajib baginya mengelurkan fidyah tanpa meng-qodlo puasa, yaitu bagi orang yang sudah sepuh (tua) dan orang yang sakit yang tidak mungkin diharapkan kesembuhannya.
4. Tidak wajib qodlo juga tidak wajib fidyah, yaitu orang yang gila yang kegilaannya tanpa disengaja.
Tata Cara Bayar Fidyah
Syarat seorang muslim boleh tidak berpuasa Ramadhan yang salah satunya ialah karena ia adalah seorang yang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Tentunya karena kondisi tersebut mereka tidak akan mampu mengganti puasa Ramadhan di bulan lain. Pada kondisi seperti ini, seseorang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah sebagaimana dijelaskan Al-Quran: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
Ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg.
Cara menunaikannya adalah: Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama tujuh hari, maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin dalam 1 waktu/1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin sebanyak 20 hari.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa, maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dan lainnya
Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya, ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.***
Tidak semua orang yang tidak berpuasa itu wajib mengganti (meng-qodlo), dalam hal ini bisa dilihat dari beberapa sebab. Orang bisa saja berpuka puasa (tidak puasa) karena ada beberapa hal dan efek dari hukumnya berbeda. Dalam hal ini ada empat macam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim bila dia membatalkan puasa (tidak berpuasa).
1. Wajib baginya untuk meng-qodlo (mengganti puasa) dan membayar fidyah: a. Buka puasa karena takut kepada yang lainnya, bukan kepada dirinya, seperti buka puasanya orang hamil karena khawatir akan janin yang dikandungnya, dan ibu yang menyusui takut akan ha hal lain pada bayi yang disusuinya. Kalau buka puasanya sebab takut kepada dirinya dan janinnya, maka hanya berkewajiban meng-qodlo saja tanpa harus bayar fidyah.
b. Orang yang membatalkan puasanya dan mengakhirkan meng-qodlo puasa sampai masuknya bulan puasa berikutnya tanpa adanya udzur.
2. Wajib qodlo dan tidak wajib baginya mengelurkan fidyah, yaitu orang yang mengalami epilepsi atau orang lupa niat (mengerjakan puasa, di malam hari tidak niat puasa) dan orang yang berbuka puasa tanpa alasan udzur dalam membatalkan puasa (sembrono).
3. Wajib baginya mengelurkan fidyah tanpa meng-qodlo puasa, yaitu bagi orang yang sudah sepuh (tua) dan orang yang sakit yang tidak mungkin diharapkan kesembuhannya.
4. Tidak wajib qodlo juga tidak wajib fidyah, yaitu orang yang gila yang kegilaannya tanpa disengaja.
Tata Cara Bayar Fidyah
Syarat seorang muslim boleh tidak berpuasa Ramadhan yang salah satunya ialah karena ia adalah seorang yang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Tentunya karena kondisi tersebut mereka tidak akan mampu mengganti puasa Ramadhan di bulan lain. Pada kondisi seperti ini, seseorang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah sebagaimana dijelaskan Al-Quran: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
Ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg.
Cara menunaikannya adalah: Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama tujuh hari, maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin dalam 1 waktu/1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin sebanyak 20 hari.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa, maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dan lainnya
Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya, ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.***
Tags
ISLAMI