Inspirasi Pintar,- Berikut adalah Dosa-dosa yang dianggap biasa yang sering kita lakukan tanpa kita sadari, Artikel ini dikutip dari buku yang ditulis oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang telah menelah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bim Shalih Munajjid, semoga Allah memberinya taufik , pahala sebaik baik pahala dan menambahkan padanya ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh. Semoga pula kitab- kitab yang pernah ia tulis bermanfaat bagi umat islam, serta semoga sholawat serta salam dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad SAW, keluarga, dan segenap sahabatnya.
Segala puji bagi Allah, Kita memuji memohon pertolongan dan meminta ampun kepadaNya, Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang mampu menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.
Amma ba’du :
Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yamg tidak boleh dilanggar,
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram, sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dima’afkan, maka terimalah pema’afan dari Allah, Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (Maryam : 64) , Hadist Riwayat Al Hakim.
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Allah berfirman :
“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Al-Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diramkanNya, Seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an :
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah akan memasukannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (An Nisaa’ : 14)
Menjauhi hal-hal yang diharamkan Hukumnya adalah wajib. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW :“Apa yang aku larang atas kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan pada kalian maka lakukanlah dari padanya semampumu.” Hadist riwayat Muslim
Segala puji bagi Allah, Kita memuji memohon pertolongan dan meminta ampun kepadaNya, Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang mampu menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.
Amma ba’du :
Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yamg tidak boleh dilanggar,
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram, sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dima’afkan, maka terimalah pema’afan dari Allah, Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (Maryam : 64) , Hadist Riwayat Al Hakim.
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Allah berfirman :
“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Al-Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diramkanNya, Seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an :
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah akan memasukannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (An Nisaa’ : 14)
Menjauhi hal-hal yang diharamkan Hukumnya adalah wajib. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW :“Apa yang aku larang atas kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan pada kalian maka lakukanlah dari padanya semampumu.” Hadist riwayat Muslim
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan secara berturut-turut ia berkeluh kesah sambal belajar : segalanya haram, tak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya, kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, kamu memiliki selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, Persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita ucapkan sebagai berikut : Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala menetapkan hukum menurut kehendaknya, tidak ada yang dapat menolaknya ketetapanNya.
Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki atau mengharamkan apa yang dikehendakiNya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah Azza Wajalla adalah kehendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehNya, pasrah dan berserah diri kepadaNya secara total.
Hukum-hukum Allah Subhanahu Wata’ala berdasarkan atas ilmu, hikmah dan keadilanNya, tidak karena kesia-siaan dan permainan, Allah berfirman :
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimatNya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengeahui.” (Al-An’am : 115)
Allah Menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam FirmanNya :
“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf : 157)
Maka yang baik-baik adalah halal dan yang buruk-buruk adalah haram, Perkara menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa yang mendakwakan atau menetapkan dirinya berhak menentukannya maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Allah berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selai Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah? “ (Asy Syuura : 21)
Tidak seorangpun boleh berbicara tentang halal-haram kecuali para ahli yang mengetahuinya berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana ditegaskan dalam firmannya :
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (An-Nahl : 116)
Hal-hal yang diharamkan secara qath’i (tegas) terdapat dalam Al-Qur’an dan As Sunnah, seperti firman Allah :
“Katakanlah : ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh tuhanmu yaitu : Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang Ibu Bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (Al-An’am : 151)
Dalam As Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang diharamkan sebagaimana dalam sabda Rasullullah SAW :
“Sesungguhnya Allah mengharamkan penjuala Khamar (minuman keras), bangkai babi, dan patung-patung” Hadist riwayat Abu Daud
Dan Sabda Rasullullah SAW, :
“Sesungguhnya jika Allah menharamkan sesuatu, ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya).” Hadist sahih riwayat Daruquthni
Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pulabeberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dicirikan Allah dalam firmanNya :
“Diharamkan bagimu (makanan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah.” (Al-Ma’idah :3)
Tentang yang diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, amak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan saudara-saudara ibumu yang perempuan , anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepesusuan,.” (An-Nisa’ :23)
Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, Allah berfirman :
“Dan Allah meghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah : 275)Dan kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hambaNya menhalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung banyak jenisnya, Oleh sebab itu Allah tidak memberikan rincian hal-hal yang halal dan diperbolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya, Allah menerangkan secara rinci hal hal yang diharamkan Karena ia terhitung, sehingga kita menjauhi dan menjauhinya .
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
“Sungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu,kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am : 119)
Adapun hal-hal yang dihalakan maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu baik seusuatu yang baik.
Allah berfirman :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi yang baik dari apa yang terdapat di bumi” (Al-Baqarah : 168)
Adalah termasuk diantara rahmat Allah bahwa ia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang menharamkannya, Hal ini menunjukan bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Luas RahmatNya, Oleh sebab itu kita wajib ta’at , memuji dan bersyukur kepadanya.
Tags
ISLAMI