Hukum Memukul Wajah Istri, Anak, Orang Lain dan Memberitanda Pada Muka Binatang

Inspirasi Pintar,- Sahabat Inspirasi yang dimuliakan oleh Allah, banyak dikalangan kita termasuk mungkin pernah melihat secara lagsung seseorang yang memukul wajah orang lain, atau melihatnya di TV dengan adegan memukul wajah seseorang di adegan tersebut hingga babak belur,


Wajah menjadi sasaran empuk bagi seseorang yang sedang marah terutama bagi orang yang emosinya sudah tidak terkontrol lagi, dan peristiwa tersebut tidak disengaja menjadi sebuah hal yang mungkin kita akan melakukannya, karena tanpa sadar kita akan mengikuti apa yang pernah kita lihat, semoga ketika kita sedang marah kita tidak melakukan hal tersebut.

Tindakan kekerasan tersebut juga ada yang dijadikan sebagai alasan untuk menghukum seseorang seperti suami yang memukul wajah sang istri tercinta lantaran melakukan kesalahan atau sedang dalam emosi yang tidak terkontrol.

Kemudian bisa juga dilakukan oleh orang tua atau guru yang melakukan hal tersebut dengan alasan serupa yakni mendidik, dengan cara memukul wajah anaknya secara disengaja.

Atau seorang majikan yang kesal memukul wajah ART (Asisten rumah tangga) hingga membiru dengan alasan yang serupa yakni memberikan sanksi, pembelajaran dan hukuman dengan cara hal tersebut itu sangatlah salah besar.


Hukum Memukul Wajah Istri, Anak, Orang Lain dan Memberitanda Pada Muka Binatang

Memukul wajah seseorang merupakan tindakan yang kasar, selain menghinakan seseorang, Wajah merupakan bagian yang dimuliakan oleh Allah.

Ketika seseorang memukul wajah orang lain, ini bisa mengakibatkan hilangnya fungsi indra terpenting dalam tubuh yang letaknya berada diatas kepala, yang kebanyakan organ atau indra terpenting dalam manusia berada di bagian wajah/kepala.

Memukul wajah seseorang selain mencederai orang lain ini juga akan merusak indra seseorang seperti rusaknya pengelihatan seseorang, pendengaran yang kurang baik akibat benturan yang sangat keras, atau bisa juga patahnya tulang hidung dan masih banyak lagi.


Sahabat Jabir Radhiallahu Anhu meriwayatkan :

"Rasullullah Shallahu Alaihi Wasallam meralang memukul muka dan menandai sesuatu di muka"


Hukum Memukul Wajah Istri, Anak, Orang Lain dan Memberitanda Pada Muka Binatang


Selain itu juga didalam Islam selain melarang kita memukul wajah istri entah ia sedang hamil atau tidak, memukul wajah anak, atau wajah orang lain, Islam juga melarang untuk memberikan tanda / luka pada wajah hewan

Yaitu memberikan tanda pada bagian wajah atau muka binatang dengan gambar, atau tanda tertentu  dengan maksud agar semua orang tahu sehingga ketika hewan peliharan miliknya hilang mudah ditemukan oleh orang lain dan orang lain akan mengembalikannya padanya.

Hal ini juga salah dan dilarang didalam Islam, Menandai atau melukai wajah binatang hukumnya adalah haram, perbuatan tersebut termasuk kedalam kategori peyiksaan terhadap hewan/binatang

Meskipun ada sebagian orang yang berdalih itu merupakan sebuah adat / tradisi dan sudah menjadi lambang kabilahnya, maka tetap saja hal ini dilarang dan jelas hukumannya haram untuk melakukan hal tersebut,

Seandainya jika hendak memberikan tanda hendaknya membuat tanda maka bisa membuatnya dibagian lain selain muka/wajah binatang .



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak