Belajar Hukum: JANGAN ASAL KLIK LINK!, Waspada Jebakan Phishing

Inspirasi Pintar,- Belajar Hukum: JANGAN ASAL KLIK LINK! WASPADA JEBAKAN PHISHING

Hati-hati! Sedang marak terjadinya tindak kejahatan phising. Biar #MakinPaham yuk kenali apa saja modus-modus fishing dan jerat hukum bagi pelakunya lewat infografis berikut!

Modus-modus phishing, antara lain:

1. Email Palsu

Modus yang sering digunakan, pelaku mengirimkan email palsu yang sifatnya penting atau pura pura mendesak, misal pura-pura dari bank, Isi e-mail memuat link phishing yang menggiring orban menuju website khusus yang disiapkan pelaku


2.Phone Phishing

Pelaku menelpon korban dengan mengatasnamakan pihak tertentu, serta meminta username/user id dan password

akun korban, meminta kode OTP(one Time Password), atau meminta mentransfer uang ke rekening yang ditunjuk pelaku


3. Phishing melalui SMS

pelaku mengirimkan SMS yang bersi korban memenangkan undian berhadiah. Untuk dapat mengambil hadiah , korban diminta konfirmasi dengan memberikan username/user id dan password akun korban.





Apa jerat hukum pelaku phishing ?

1. Penipuan

Pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara maks. 4 tahun.

-Pasal 378 KUHP


2. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos , melampaui atau menjebol sistem keamanan dipidana pencara maks 8 tahun dan/atau denda maks.Rp.800juta 

-Pasal 30 ayat (3)jo.Pasal 46 ayat (3)UU ITE

Gak cuma 2 jerat hukum di atas, masih ada lagi pasal yang bisa menjerat pelaku phishing. simak dasar hukum berikut:


Dasar Hukum

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP")

2. UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik("UU ITE") yang diubah dengan UU19/2016


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak