Inspirasi Pintar,- Contoh Isi Syarat-syarat Umum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Proyek
2.1.
UMUM
Untuk dapat
memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan / atau perbedaan-perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Project
Manager atau Pemberi Tugas untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2.
LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3.
SARANA KERJA
Kontraktor
wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan /
material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar
baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
di tapak dapat tercapai.
2.4.
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
A.
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan
dalam gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Project Manager atau Pemberi Tugas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Project Manager atau Pemberi
Tugas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
B.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
C.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Project Manager atau Pemberi
Tugas untuk dapat memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
D.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Project Manager atau Pemberi Tugas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
E.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap
masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Project Manager
atau Pemberi Tugas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Project
Manager atau Pemberi Tugas.
2.5.
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN
CONTOH-CONTOH
A.
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah
gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan
Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan
bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
B.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Project Manager atau Pemberi Tugas untuk menilai pekerjaan,
setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
C.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani
persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Project Manager
atau Pemberi Tugas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan Project Manager atau Pemberi Tugas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
D.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
E.
Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana
akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak
dan syarat-syarat keindahan.
F.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
diminta Project Manager atau Pemberi Tugas dan menyerahkan kembali segala
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
G.
Persetujuan Project Manager atau Pemberi Tugas
terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak,
apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Project
Manager atau Pemberi Tugas.
H.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Project Manager atau
Pemberi Tugas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana.
I.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
dikirimkan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dalam dua salinan, Project
Manager atau Pemberi Tugas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
J.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Project Manager atau Pemberi Tugas hal-hal yang
sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan
tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
K.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis harus dikirimkan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dan
Perencana.
L.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan,
contoh-contoh, katalog-katalog kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dan
Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6.
JAMINAN KUALITAS
Kontraktor
menjamin pada Pemberi Tugas dan Project Manager atau Pemberi Tugas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Project
Manager atau Pemberi Tugas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7.
NAMA PABRIK / MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada
Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik / merek dari satu jenis bahan /
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan / merek tersebut tidak / sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus
memberikan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
2.8.
CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh
material yang dikehendaki oleh Project Manager atau Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Project
Manager atau Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila
ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2.9.
SUBSTITUSI
A. Produk yang
disebutkan nama pabriknya :
Material,
peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
B. Produk yang
tidak disebutkan nama pabriknya :
Material,
peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana.
Setiap
keputusan pemilihan Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk
yang harus diganti adalah “sama atau lebih tinggi” dari
spesifikasi material yang telah terpilih atas persetujuan Project Manager atau Pemberi Tugas.
2.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh
peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi
Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
2.11. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila
dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan
antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan / atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
2.12. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk
kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan Project Manager atau Pemberi
Tugas.
2.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
A. Perlindungan
terhadap milik umum :
Kontraktor
harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas,
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
B. Orang-orang
yang tidak berkepentingan :
Kontraktor
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para
penjaga.
C. Perlindungan
terhadap bangunan yang ada :
Selama
masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Project Manager atau
Pemberi Tugas.
D. Penjagaan
dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Project Manager atau Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor
dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
E. Kesejahteraan,
Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Project Manager atau Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan
Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah
dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit
seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
2.14. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor
harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan
dalam proyek ini.
2.15. I K L A N
Kontraktor
tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas))
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Project Manager atau
Pemberi Tugas.
2.16. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
A.
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
1.
Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya.
2.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di
Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Werken (AV) 1941.
3.
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk
Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
(PBI-1971).
5.
Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
6.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi
Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
7.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air
Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
8.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
9.
Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
10.
Peraturan Bata Ringan sebagai bahan bangunan.
11.
Peraturan Muatan Indonesia.
12.
Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
B.
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut
di atas, berlaku dan mengikat pula :
1.
Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang
sudah disahkan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas termasuk juga
gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan /
disetujui Direksi.
2.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3.
BoQ yang merupakan harga kesepakatan yang
ditawarkan kontraktor kepada pemilik
4.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
5.
Berita Acara Penunjukkan.
6.
Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan
Kontraktor.
7.
Surat Perintah Kerja (SPK).
8.
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
9.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang
telah disetujui.
10. Kontrak /
Surat Perjanjian Pemborongan.