Contoh Isi Syarat-syarat Umum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Proyek

Inspirasi Pintar,- Contoh Isi Syarat-syarat Umum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Proyek 


2.1.         UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan / atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Project Manager atau Pemberi Tugas untuk mendapatkan penyelesaian.

2.2.         LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.

2.3.         SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan / material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.

2.4.         GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
A.    Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Project Manager atau Pemberi Tugas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Project Manager atau Pemberi Tugas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
B.    Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
C.   Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Project Manager atau Pemberi Tugas  untuk dapat memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
D.   Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Project Manager atau Pemberi Tugas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
E.    Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Project Manager atau Pemberi Tugas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas.

syarat-syarat Umum Rencana Kerja & Syarat (RKS) Inspirasi Pintar, Akhmad Royani, STTC, Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon, Cirebon



2.5.         GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
A.    Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
B.    Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Project Manager atau Pemberi Tugas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
C.   Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Project Manager atau Pemberi Tugas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Project Manager atau Pemberi Tugas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
D.   Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
E.    Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
F.    Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Project Manager atau Pemberi Tugas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
G.   Persetujuan Project Manager atau Pemberi Tugas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Project Manager atau Pemberi Tugas.
H.   Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana.
I.      Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dalam dua salinan, Project Manager atau Pemberi Tugas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
J.     Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Project Manager atau Pemberi Tugas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
K.    Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana.
L.    Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.

2.6.         JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Project Manager atau Pemberi Tugas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Project Manager atau Pemberi Tugas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.


 syarat-syarat Umum Rencana Kerja & Syarat (RKS) Inspirasi Pintar, Akhmad Royani, STTC, Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon, Cirebon

2.7.         NAMA PABRIK / MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik / merek dari satu jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan / merek tersebut tidak / sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Project Manager atau Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).

2.8.         CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Project Manager atau Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.

2.9.          SUBSTITUSI
A.   Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.

B.  Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Project Manager atau Pemberi Tugas dan Perencana.
Setiap keputusan pemilihan Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang harus diganti adalah “sama atau lebih tinggi” dari spesifikasi material yang telah terpilih atas persetujuan  Project Manager atau Pemberi Tugas.

2.10.      MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.

2.11.      KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan / atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.

2.12.      KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana dan Project Manager atau Pemberi Tugas.

2.13.      PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
A.   Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.


B.    Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.

C.   Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Project Manager atau Pemberi Tugas.

D.   Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Project Manager atau Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.

E.    Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Project Manager atau Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.


2.14.      PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.

2.15.      I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Project Manager atau Pemberi Tugas.

2.16.      PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
A.   Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1.        Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya.
2.        Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
3.        Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4.        Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
5.        Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6.        Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
7.        Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
8.        Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
9.        Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
10.     Peraturan Bata Ringan sebagai bahan bangunan.
11.     Peraturan Muatan Indonesia.
12.     Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.

B.   Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
1.        Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Project Manager atau Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
2.        Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3.        BoQ yang merupakan harga kesepakatan yang ditawarkan kontraktor kepada pemilik
4.        Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
5.        Berita Acara Penunjukkan.
6.        Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
7.        Surat Perintah Kerja (SPK).
8.        Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
9.        Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
10.     Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak