Hukum Qunut dalam Salat Witir

Hukum Qunut dalam Salat Witir
Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang hukum qunut dalam salat witir ataupun qiyammullail. Mohon dicarikan dalilnya karena saya belum menemukannya. Jazakallah khairan atas jawabannya.

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang qunut yang dilakukan pada saat salat witir—yang menyertai salat qiyamullail atau tarawih—menjadi:

Pertama, Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut di dalam salat witir adalah wajib dilakukan sebelum ruku. Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad, mengatakan bahwa hal itu adalah sunah dilakukan sebelum ruku.

Kedua, para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah disyariatkan di dalam salat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia mengatakan, ”Qunut di dalam salat witir adalah bidah.” Dari Ibnu Umar bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut di dalam setiap salat. Dan yang masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut di dalam salat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa dia melakukan qunut di dalam salat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan.

Ketiga, para ulama Syafi’i di dalam pendapatnya yang paling sahih adalah dianjurkan untuk melakukan qunut di dalam salat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan salat witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan qunut di dalamnya dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir. Ar Rofi’i berpendapat bahwa secara lahiriah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan qunut di dalam salat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari ruku, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut di dalam salat witir seperti didalam salat Subuh.

Keempat, para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan qunut pada satu rakaat terakhir dari salat witir setelah ruku, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Anas bahwa Nabi SAW melakukan qunut setelah ruku. Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan untuk melakukan qunut di dalam salat witir seperti pertengahan akhir dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum ruku maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan qunut di dalam salat witir sebelum ruku.


 KH. Syarif Abubakar bin Yahya, M.Si , Hukum Qunut dalam Salat Witir, (Ponpes Daar Al-Zahra Babakan Ciwaringin Cirebon), inspirasipintar, doyan masak,

 KH. Syarif Abubakar bin Yahya, M.Si , Hukum Qunut dalam Salat Witir, (Ponpes Daar Al-Zahra Babakan Ciwaringin Cirebon), inspirasipintar, doyan masak,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak