Inspirasi Pintar,- Penasaran dengan UMK di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan pada tahun 2018?
“ Dan UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291, terendah ialah Pangandaran 1.558.793,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung.
Sekarang kamu gak usah khawatir, karena kemarin telah ditetapkan UMK di Jawa Barat pada tahun 2018 mendatang, Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menetapkan atau menandatangi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
Berikut, Daftar UMK JAwa Barat termasuk di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada tahun 2018.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
Berikut, Daftar UMK JAwa Barat termasuk di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada tahun 2018.
“ Dan UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291, terendah ialah Pangandaran 1.558.793,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung.