Hukum Gosok Gigi (Bersiwak) saat Puasa
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menggosok gigi sewaktu berpuasa bagi orng yang sedang melakukan puasa? Apakah membatalkan puasa atau bagaimana? Terima kasih.
Jawaban:
Dalam sebuah hadits sahih Rasulullah SAW bersabda: “Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik.” (HR Muslim dan Tirmidzi).
Berdasakan hadits tersebut, ulama Syafi’i, Maliki dan Hanafi mengatakan bersiwak, termasuk juga gosok gigi, karena keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu membersihkan mulut, hukumnya makruh setelah masuk waktu Dhuhur hingga Maghrib. Sedangkan melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan. Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang.
Berhubung aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan, maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok gigi. Berdasarkan pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum memasuki waktu Dhuhur.
Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa. Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, sebab dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut hingga membatalkan puasa. Rasulullah SAW mengajari: “Kuatkan berkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa”.
Demikian juga, sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi atau odol, karena memasukkan sesuatu yang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh. Namun ulama Hambali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak/gosok gigi dalam keadaan puasa,
seperti riwayat Amir bin Rabi’ah: “Aku melihat Rasulullah SAW melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa.”
Jadi kesimpulannya adalah menurut sebagian besar ulama hukum gosok gigi saat puasa adalah sunah sebelum masuk waktu Dhuhur dan tidak memakai pasta gigi atau odol. Tapi makruh jika sudah memasuki waktu Dhuhur. Wallahu a’lam.***
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menggosok gigi sewaktu berpuasa bagi orng yang sedang melakukan puasa? Apakah membatalkan puasa atau bagaimana? Terima kasih.
Jawaban:
Dalam sebuah hadits sahih Rasulullah SAW bersabda: “Aroma mulut orang yang puasa, lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik.” (HR Muslim dan Tirmidzi).
Berdasakan hadits tersebut, ulama Syafi’i, Maliki dan Hanafi mengatakan bersiwak, termasuk juga gosok gigi, karena keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu membersihkan mulut, hukumnya makruh setelah masuk waktu Dhuhur hingga Maghrib. Sedangkan melakukannya pada waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan. Alasannya, karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang.
Berhubung aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan, maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau gosok gigi. Berdasarkan pendapat ini sebaiknya melakukan gosok gigi pada pagi hari sebelum memasuki waktu Dhuhur.
Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa. Ketika menggosok gigi sebaiknya tidak berlebih-lebihan, khususnya dalam berkumur karena ini hukumnya makruh, cukup dilakukan sewajarnya saja, sebab dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut hingga membatalkan puasa. Rasulullah SAW mengajari: “Kuatkan berkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa”.
Demikian juga, sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi atau odol, karena memasukkan sesuatu yang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh. Namun ulama Hambali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak/gosok gigi dalam keadaan puasa,
seperti riwayat Amir bin Rabi’ah: “Aku melihat Rasulullah SAW melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa.”
Jadi kesimpulannya adalah menurut sebagian besar ulama hukum gosok gigi saat puasa adalah sunah sebelum masuk waktu Dhuhur dan tidak memakai pasta gigi atau odol. Tapi makruh jika sudah memasuki waktu Dhuhur. Wallahu a’lam.***
Tags
Education